PENGERTIAN DAN
PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah
koperasi yang pada
awalnya didirikan sebagai sebuah realisasi dari Pasal 33 ayat (1) yakni
perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
berisikan bahwa, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di
indonesia sangat identik dengan ukm, Ukm adalah kependekan dari kata usaha kecil menengah yang berarti
para pelaku (pelaksana) ukm biasanya menggunakan pinjaman koperasi sebagai
modal usaha dan bisnis mereka. Karena koperasi memang bersifat simpan-pinjam (koperasi simpan-pinjam).
· menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
menurut para ahli :
- Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hukum.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi melaksanakan kegiatannya
berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa terbatas pada modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja
sama antar koperasi.
Prinsip
koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya. Berikut adalah penjabaran mengenai
prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap
siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada
para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota
koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas
memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan
aktif dalam keputusan. Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang
sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan
secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota. SHU dibagikan secara
rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak
menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal
yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian Koperasi
menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih,
pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada
kemajuan koperasi.
7. Kerja sama
antar koperasi Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping
mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat
tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Prinsip menurut para ahli :
1. Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah
sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a
fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion
to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
·
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di
Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
sumber :

Komentar
Posting Komentar