TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Ø Seperti
tercantum dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, tujuan utama
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut serta dalam membangun tatanan ekonomi nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Ø Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Ø Koperasi memiliki beberapa tujuan dimana tujuan
tersebut ditujukan pada kepentingan anggota dan bukan semata-mata untuk
menimbun kekayaan. Berikut ini beberapa dari tujuan dibentuknya koperasi, bukan
hanya untuk anggota melainkan juga untuk konsumen atau pelanggan, produsen dan
usaha kecil.
- Memberikan harga yang cukup tinggi bagi produsen.
- Memperoleh barang dengan kwalitas baik namun dengan harga yang lebih rendah bagi konsumen.
- Memberikan modal usaha bagi usaha kecil dengan cicilan yang ringan
- Mengadakan usaha bersama dengan usaha kecil
FUNGSI KOPERASI
- Fungsi koperasi adalah antaralain sebagai berikut :
1. Alat
untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.
2. Alat
untuk memelihara sifat gotong royong bangsa.
3. Alat
untuk melaksanakan demokrasi ekonomi Pancasila.
4. Alat
untuk memperkuat perekonomian bangsa.
5. Alat
untuk menekan tumbuhnya monopoli dan persaingan bebas.
- Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Fungsi koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki peran dan fungsi
tertentu begitujuga dengan koperasi. Koperasi memiliki fungsi
dan memiliki peran sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan setiap anggota koperasi dan masyarakat
- Mengembangkan kemampuan, potensi dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Berusaha mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
- Memperkuat sektor perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
- Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat
- sebagai alat demokrasi nasional
- sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Sumber :

Komentar
Posting Komentar